Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 31 Okt 2019 - 15:14:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Rano Karno Disebut Kecipratan Rp700 Juta Terkait Pengadaan Alkes di Banten

tscom_news_photo_1572509654.jpg
Rano Karno (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satu orang yang diuntungkan Wawan yaitu Rano Karno.Jaksa menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

"Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. Wawan bersama-sama Ratu Atut, yang merupakan kakaknya, disebut jaksa melakukan proses pengajuan usulan anggaran dan pelaksanaan anggaran pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD Tahun Anggaran 2012.

"Selanjutnya antara bulan Juni 2012 sampai dengan Agustus 2013, sesuai dengan arahan terdakwa, bagian Yuni tersebut juga dipergunakan untuk kepada beberapa pihak lain Djadja Buddy Suhardja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran Yulindra, dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survey mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing China yang seluruhnya Rp 1,6 miliar," kata jaksa

Atas pelaksanaan pengadaan alkes Pemprov Banten, Wawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 miliar dan Ratu Atut Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagian pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 61,2 miliar. Wawan pun meminta bagian uang diterima Yuni untuk pihak lain.

Pada 2017, Rano membantah telah menerima uang Rp 700 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan di Banten. Dia juga menilai kesaksian eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja tidak benar.

"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," ujar Rano seperti dikutip detikcom, Rabu (15/3/2017).

"Saya mengimbau Saudara Djaja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan," ujarnya. (Alf)

tag: #korupsi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement