JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kenaikan iuran BPJS Kesehatan lebih rendah dari besaran yang seharusnya. Nilai kenaikan yang akan berlaku pada Januari 2020 tersebut lebih rendah karena pemerintah masih mengucurkan subsidi.
"Presiden tidak menaikkan iuran PBPU sebagaimana yang seharusnya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris kepada media, di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Untuk Kelas I, kata Fahmi, iuran saat ini sebesar Rp80 ribu seharusnya naik menjadi Rp274 ribu per peserta per bulan. Namun, pemerintah mengubah kenaikannya menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Selanjutnya, Kelas II yang saat ini sebesar Rp51 ribu per peserta per bulan seharusnya naik menjadi Rp190 ribu. Kenaikan tersebut diubah menjadi hanya Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran Kelas III seharusnya naik menjadi Rp131 ribu. Namun, kenaikan iuran di kelas ini berubah menjadi Rp42 ribu per bulan. Sementara itu, besaran iuran kelas III saat ini adalah Rp25.500 per peserta per bulan.
Perubahan kenaikan tersebut, menurut Fachmi, dimungkinkan karena peserta BPJS Kesehatan tetap mendapat subsidi pemerintah.
Dia menambahkan, pemerintah menanggung sebagian iuran peserta mandiri. Hal itu memungkinkan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja lebih rendah dari yang seharusnya.
"Pemerintah masih hadir untuk peserta bukan penerima upah," tegasnya.(plt)