Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis HMI) pada hari Minggu, 03 Nov 2019 - 16:27:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Proses Radikalis Ade Armando!

tscom_news_photo_1572773233.jpg
Dosen UI Ade Armando (Sumber foto : Ist)

Menurut Kapolri radikalisme tak bisa dikaitkan dengan Islam. Bila terjadi itu adalah oknum. Tentu banyak yang respek dengan ungkapan ini. Bahkan berharap lebih besar pada sikap proporsional Kapolri dalam memaknai radikalisme. Berbeda dengan Kapolri terdahulu yang menjadi Mendagri yang semakin sibuk "mengurus" radikalisme sampai ke Kecamatan.

Meskipun demikian masyarakat khususnya umat Islam masih menunggu dan melihat konsistensi sikap Kapolri Idham Azis ke depan.

Baru saja di tetapkan sebagai Kapolri ujian terdekat muncul. Ade Armando si Dosen yang kerap menyakiti umat Islam dengan ocehan tidak akademiknya diadukan oleh Fahira Idris anggota DPD soal "pelecehan" kepada Gubernur Anies Baswedan. Ade yang dinilai melanggar UU ITE ini adalah profil yang bisa dikategorikan sebagai "oknum" radikalis.

Selama ini Ade Armando yang mengidap penyakit "Islamophobia" sepertinya kebal hukum dan dilindungi oleh rezim yang dijilatnya. Bahkan ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun "di SP3" kan. Ketika SP3 dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilankasus Ade tetap mengendap tak jelas.

Yang terakhir ini sesuai dengan keterangan dari LBH Street Lawyer yang sukses dalam menggugat praperadilan tersebut. Desakannya adalah Kepolisian mesti menindaklanjuti kasus "penodaan agama" Armando. Setelah dinyatakan kembali sebagai tersangka maka Ade Armando harus segera diproses tahap lanjutan di Kejaksaan. Tak ada alasan hukum untuk mengendapkan kasus si radikalis "Islamophobia" ini.

Kini bertambah lagi delik yang dapat disangkakan setelah pelaporan Fahira Idris atas pelecehan melalui meme dan editan foto Gubernur Anies Baswedan sebagai "Joker" bertuliskan "Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat". Ade sendiri mengakul menyebarkan editan tersebut dengan penuh kesadaran.

Kapolri baru sebagai mantan Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim Mabes Polri tentu sangat memahami status hukum dan persoalan Ade Armando. Nah saatnya pak Kapolri membuktikan sikapnya yang kini dinilai menggembirakan publik itu untuk memerintahkan aparat penyidik agar serius memproses Ade Armando baik dalam kaitan putusan PN Jaksel maupun pelaporan anggota DPD Fahira Idris.

Bagi sebagian umat Islam Ade Armando adalah "radikalis" yang mesti diproses hukum.
Ia kerap menyakiti hati umat.

Bandung, 3 November 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...