Oleh pamudji pada hari Senin, 04 Nov 2019 - 14:47:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Basarah Tegaskan Loyalitas Tunggal ASN kepada Negara dan Pancasila

tscom_news_photo_1572853640.jpg
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (Sumber foto : ist)

BALI (TEROPONGSENAYAN)--Berdasarkan undang-undang, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI 1945.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyatakan hal itu saat menjadi Keynote Speaker dalam acara bertajuk "Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dan Metode Melalui Dialektika Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Masa Depan Bangsa Bagi Aparatur Sipil Negara" di Nusa Dua Bali, Senin (4/11/2019). Acara yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini diikuti oleh 200 ASN dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN memiliki kewajiban setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjadi perekat persatuan, mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat.

ASN yang melakukan penyelewenangan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Kewajiban ASN adalah setia dan taat pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945, menjadi perekat persatuan, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. Dengan demikian loyalitas tunggal ASN adalah kepada Negara dan Ideologi Pancasila. Bukan pada negara lain apalagi pada ideologi lain," kata dosen Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) tersebut.

Dilanjutkan Basarah, bahwa upaya pemantapan mental dan ideologi aparatur negara demikian penting. Terlebih fenomena terkini menunjukkan adanya tren ketertarikan sebagian ASN dengan ideologi lain selain Pancasila. Temuan berbagai lembaga survei kredibel menunjukkan hal tersebut. Misalnya temuan Survei Alvara tahun 2017 menunjukkan bahwa 19,4 % ASN tidak setuju dengan Pancasila dan lebih tertarik dengan ideologi Khilafah. Menurut data KemenPANRB jumlah ASN per Juni 2019 mencapai 4,2 juta jiwa. Artinya jika dikonversi 19,4%, maka sekitar 814 ribuan ASN yang terpapar dengan ideologi lain.

Terbaru adalah temuan Setara Institute yang menyebut jelas bahwa sejumlah ASN telah terpapar radikalisme/ ekstrimisme. Paling mutakhir adalah kasus Bripda Nesti Ode Samili (Polisi Wanita) yang berdinas di Mapolda Maluku Utara, diberhentikan dari anggota Polisi karena telah terpapar radikalisme/ekstrimisme dari media sosial.

Khusus kepada ASN yang bertugas di lembaga pemasyarakatan, Basarah mengingatkan ada dua masalah serius. Pertama adalah persoalan narapidana teroris (Napiter) yang jumlahnya terus meningkat. Berdasarkan data Kemenkumham per Desember tahun 2018 jumlah napiter mencapai 558 orang. Dari jumlah tersebut hanya 47 napiter yang telah menandatangani pernyataan setia kepada NKRI.

"Narapidana teroris ini memiliki kemampuan mengajak dan merekrut narapidana lainnya untuk mengikuti aliran ideologi mereka. Kejadian paling mencengangkan proses rekruitmen paham ekstrimisme dilakukan di Lapas terhadap napi lainnya," terang Basarah.

Masalah kedua adalah persoalan narkoba. Berbagai kasus menunjukkan bahwa narapidana narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih mampu mengendalikan jaringan narkobanya. Bahkan kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menyebut bahwa 90 % operator narkoba dikendalikan dari lapas.

"Jangan sampai lapas jadi sarang teroris dan narkoba. Karena itulah penguatan ideologi bagi ASN sangat tepat. Sebab ASN adalah ujung tombak negara dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat," jelas Basarah.(plt)

tag: #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...