Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 05 Nov 2019 - 12:02:18 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Buat Gaduh Masyarakat

tscom_news_photo_1572933387.jpeg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menolak kebijakan pemerintah yang akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasalnya, masyarakat keberatan dengan kebijakan tersebut yang kerap mengeluhkan soalnya minimnya pelayanan.

"Kenaikkan BPJS Kesehatan ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini," ujar Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Ia menjelaskan bahwa Komisi IX periode 2014-2019 sebenarnya tidak merekomendasikan dan tidak sepakat dengan rencana menaikkan iuran BPJS.

Menurutnya, banyak persoalan di masyarakat yang mengeluhkan kurangnya fasilitas, pelayanan kesehatan hingga sulitnya membeli obat. Di sisi lain, pihak rumah sakit juga mengeluh kesulitan saat mengajukan klaim BPJS Kesehatan.

"Kita juga mendapatkan laporan dari rumah sakit dan dokter-dokter bagaimana klaimnya sangat sulit sekali. Dan juga sekarang beberapa penyakit juga tidak bisa dicover oleh BPJS. Nah itu juga menjadi keberatan masyarakat," tuturnya.

Komisi IX berencana akan membahas soal kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya.

"Mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu persatu mitra kita," tegasnya politikus PKB ini.

Sebelumnya diberitakan, iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehataan naik mulai 2020.

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. (ahm)

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...