Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 06 Nov 2019 - 18:12:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Kenaikan Iuran Tak Mampu Atasi Defisit Anggaran BPJS Kesehatan

tscom_news_photo_1573038728.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kenaikan iuran dinilai tidak bisa mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran tersebut tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 menjadi Rp. 42.000/bulan, kelas 2 menjadi Rp. 110.000/bulan dan kelas 1 menjadi Rp. 160.000/bulan. Iuran baru BPJS kesehatan akan berlaku per Januari 2020.

Hery Susanto, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) mengatakan, Perpres tersebut hanya bersifat tambal sulam untuk membayar utang BPJS Kesehatan atas klaim faskes dan rumah sakit yang mencapai hingga Rp 31 triliun.

"Perpres tersebut hanya bisa untuk sementara waktu atasi pembayaran hutang BPJS Kesehatan. Paling tidak hingga akhir Desember 2019 ini sebesar Rp 15 triliun dari iuran segmen penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN dan APBD. Selebihnya berharap dari efek kenaikan iuran peserta mandiri tiap kelasnya," kata Hery dalam siaran pers KORNAS MP BPJS yang diterima di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Menurut Hery, masalah defisit BPJS kesehatan harus dilakukan secara holistik, tidak bisa tambal sulam. Kebijakan pemerintah saat ini masih tambal sulam guna mengatasi defisit anggaran.

"Defisit itu terjadi karena desain JKN yang sudah keliru sejak awal pengelolaan JKN oleh BPJS Kesehatan," kata Hery.

Hery menjelaskan, langkah mengatasi defisit BPJS Kesehatan mestinya dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pembenahan pola kebijakan distribusi kapitasi peserta BPJS kesehatan.

Kedua, perbaikan pola pembayaran klaim BPJS kesehatan yang transparan dan akuntabel.

Ketiga, perlu dilakukan data cleansing peserta PBI BPJS kesehatan yang merupakan warga miskin dibayar melalui APBN dan APBD.

Keempat, hapus sistem kelas BPJS kesehatan. Cukup kelas standar saja, tidak ada kelas 1, 2 dan 3. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.

"Sikap warga saat ini nampaknya akan banyak gerakan turun kelas ke kelas 3. Bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu ya akan menambah jumlah peserta menunggak saja," pungkasnya.(plt)

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...