Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 11 Nov 2019 - 19:08:01 WIB
Bagikan Berita ini :

DPRD DKI Coret Anggaran TGUPP

tscom_news_photo_1573474081.jpg
Anggota DPRD DKI Gembong Warsono (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi A DPRD DKI memutuskan mencoret anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja terakhir Komisi A DPRD dengan pihak eksekutif. Komisi A mencoret anggaran yang diajukan oleh Bappeda sebesar Rp19 miliar.

"Ya, kami di Komisi A sudah memastikan mencoret anggaran TGUPP," kata anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2019).

Gembong yang juga sebagai Ketua Fraksi Ketua PDIP ini mengatakan, setelah di-nol kan atau dicoret oleh Komisi A, nasib anggaran TGUPP kini ada di tangan rapat besar Badan Anggaran (Banggar) Dewan.

"Kami Komisi A audah ketok palu. Nanti terakhirnya di Banggar besar," jelas Gembong.

Gembong yakin, rapat Banggar juga akan melakukan hal serupa seperti Komisi A yang mencoret anggaran TGUPP tersebut.

Dia melanjutkan, ke depan dewan merekomendasikan agar sebainya anggaran TGUPP menggunakan operasional Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab, menurutnya, yang melakukan pengawasan terhadap kinerja TGUPP adalah Gubernur langsung.

"Selama ini, yang bisa mengukur kinerja TGUPP kan hanya Gubernur. Oleh karenanya yang gaji TGUPP ya Gubernur saja melalui dana operasional gubernur yang mencapai miliaran sebulan," terang Gembong.

Selaim itu, Gembong juga menyebut, selama ini banyaknya personel TGUPP malah berpotensi menghambat kinerja para pejabat SKPD.

Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, membenarkan kalau komisi A telah mengalihkan anggaran untuk TGUPP ke operasional Gubernur.

"Jadi sebenarnya bukan dicoret, Komisi A hanya mengalihkan anggaran TGUPP ke operasional Gubernur, tidak lagi menggunakan APBD DKI," imbuh Inggard.

Menurut Inggard, sudah sangat tepat kalau anggaran yang digunakan untuk TGUPP menggunakan operasional Gubernur karena mereka bekerja dan bertanggung jawab terhadap Gubernur.

Seperti diketahui, honor anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Kepgub tersebut mengatur gaji ketua TGUPP, ketua bidang dan anggota dengan beberapa grade yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.

Gaji maksimal untuk Ketua TGUPP, yakni senilai Rp51,5 juta, gaji maksimal ketua bidang Rp41,2 juta dan gaji anggota antara Rp8 juta sampai Rp31,7 juta, disesuaikan tingkatan pendidikan dan lama masa kerja setiap anggota. (Alf)

tag: #dprd-dki  #pdip  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...