JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi A DPRD DKI memutuskan mencoret anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja terakhir Komisi A DPRD dengan pihak eksekutif. Komisi A mencoret anggaran yang diajukan oleh Bappeda sebesar Rp19 miliar.
"Ya, kami di Komisi A sudah memastikan mencoret anggaran TGUPP," kata anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2019).
Gembong yang juga sebagai Ketua Fraksi Ketua PDIP ini mengatakan, setelah di-nol kan atau dicoret oleh Komisi A, nasib anggaran TGUPP kini ada di tangan rapat besar Badan Anggaran (Banggar) Dewan.
"Kami Komisi A audah ketok palu. Nanti terakhirnya di Banggar besar," jelas Gembong.
Gembong yakin, rapat Banggar juga akan melakukan hal serupa seperti Komisi A yang mencoret anggaran TGUPP tersebut.
Dia melanjutkan, ke depan dewan merekomendasikan agar sebainya anggaran TGUPP menggunakan operasional Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab, menurutnya, yang melakukan pengawasan terhadap kinerja TGUPP adalah Gubernur langsung.
"Selama ini, yang bisa mengukur kinerja TGUPP kan hanya Gubernur. Oleh karenanya yang gaji TGUPP ya Gubernur saja melalui dana operasional gubernur yang mencapai miliaran sebulan," terang Gembong.
Selaim itu, Gembong juga menyebut, selama ini banyaknya personel TGUPP malah berpotensi menghambat kinerja para pejabat SKPD.
Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, membenarkan kalau komisi A telah mengalihkan anggaran untuk TGUPP ke operasional Gubernur.
"Jadi sebenarnya bukan dicoret, Komisi A hanya mengalihkan anggaran TGUPP ke operasional Gubernur, tidak lagi menggunakan APBD DKI," imbuh Inggard.
Menurut Inggard, sudah sangat tepat kalau anggaran yang digunakan untuk TGUPP menggunakan operasional Gubernur karena mereka bekerja dan bertanggung jawab terhadap Gubernur.
Seperti diketahui, honor anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Kepgub tersebut mengatur gaji ketua TGUPP, ketua bidang dan anggota dengan beberapa grade yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.
Gaji maksimal untuk Ketua TGUPP, yakni senilai Rp51,5 juta, gaji maksimal ketua bidang Rp41,2 juta dan gaji anggota antara Rp8 juta sampai Rp31,7 juta, disesuaikan tingkatan pendidikan dan lama masa kerja setiap anggota. (Alf)