JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurni mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk Pilkada akan dilakukan pada awal 2020.
Pernyataan Doli ini menanggapi wacana Pilkada diserahkan kembali ke DPRD. Mendagri Tito Karnavian termasuk yang mengusulkan wacana tersebut.
"Awal tahun 2020 masuk masa sidang setelah reses kita akan mulai membahas revisi Undang-Undang politik khususnya Pemilu," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, komisinya akan mengkaji usulan itu.
"Saya kira usulan dari Mendagri itu terlalu cepat karena sebetulnya Komisi II ingin melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap semua bangunan sistem politik kita, termasuk di dalamnya kepemiluan," jelasnya.
Menurut Doli, kepemiluan itu menyangkut Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pilkada. Dalam membuat aturan itu, lanjut dia, tidak bisa dilakukan terburu-buru.
"Jadi pada level itu saya kira kita semua sama. Kan agak terburu-buru kalau misalnya kita sudah sepakat akan melakukan evaluasi tapi kemudian kita sudah tahu kesimpulannya. Harusnya dijalani dulu, dikaji dulu dimana sisi-sisi positifnya, mana negatifnya, kemudian ada opsi-opsi apa saja," tegasnya.
Setalah evaluasi, kata Doli, baru Komisi II kemudian memutuskan akan mengambil opsi yang mana.
"Memang salah satu opsi adalah Pilkada itu dikembalikan ke DPRD. Tapi masih ada opsi lain yang nanti akan kita lihat dalam perkembangan evaluasinya," kata dia.(plt)