Berita
Oleh pamudji pada hari Jumat, 22 Nov 2019 - 22:29:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Perlu kah Stafsus Milenial Laporkan Kekayaan? Begini Jawaban KPK

tscom_news_photo_1574436562.jpeg
Presiden Joko Widodo bersama tujuh staf khusus dari kalangan milenial (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk tujuh staf khusus (stafsus) dari kalangan milenial. Di sisi lain, KPK masih melakukan kajian tentang perlu-tidaknya mereka melaporkan harta kekayaan.

"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Febri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahwa pejabat setingkat eselon I itu wajib menyampaikan LHKPN.

"Kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 khususnya di pasal 2 di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I, beberapa staf khusus itu berada pada posisi eselon I. Jika mereka bertujuh berada pada setingkat eselon I maka tentu wajib lapor LHKPN," ujarnya.

KPK pun, lanjut Febri, mengimbau semua pihak yang masuk dalam kategori wajib menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan kekayaannya.

"Termasuk para menteri dan wakil menteri yang juga baru saja dilantik terutama mereka yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara karena berarti ini pelaporan pertama," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada Kamis (21/11/2019) memperkenalkan tujuh orang stafsus baru dari kalangan milenial. Mereka adalah :

1. Adamas Belva Syah Devara (pendiri Ruang Guru)
2. Putri Indahsari Tanjung (CEO dan founder Creativepreneur)
3. Andi Taufan Garuda Putra (CEO Amarta)
4. Ayu Kartika Dewi (Pendiri Gerakan Sabang Merauke)
5. Gracia Billy Mambrasar (CEO Kitong Bisa)
6. Angkie Yudistia (Thisable Enterprise)
7. Aminuddin Maruf (Santri, mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). (plt)

tag: #jokowi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...