Berita
Oleh pamudji pada hari Minggu, 24 Nov 2019 - 16:38:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Pidato Nadiem Disebut Bias dan Paradoks

tscom_news_photo_1574588296.jpeg
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan tentang perubahan tata kelola guru.

"Kami melihat pesan Pak Mendikbud dalam pidato Hari Guru Nasional (HGN) itu sifatnya bias dan paradoksal. Di satu sisi, pada halaman pertama poin satu hingga delapan, Pak Menteri memuji, melihat, dan mengakui guru terbelenggu. Sisi lain, pada halaman dua, Pak Menteri menginginkan perubahan dari guru," ujar dia di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Dia menambahkan perubahan dari guru saja tidak cukup, melainkan harus ada regulasi yang mengatur hal itu. Perubahan dari guru jika tidak didukung dengan payung hukum yang dikeluarkan Kemendikbud, maka tidak akan berjalan dengan baik.

"Kami sebagai pengurus FSGI berharap Pak Menteri mengeluarkan regulasi dan perubahan untuk menuju perubahan itu. Sehingga perubahan itu bisa dari atas ke bawah dan bawah menuju ke atas," kata dia.

Dalam salinan pidato HGN yang sudah tersebar di media sosial, Mendikbud Nadiem Makarim mengajak guru melakukan perubahan di ruang kelas.

Guru, kata dia, selama ini terbelengu dengan aturan administrasi sehingga sulit mengenali potensi siswa yang berbeda-beda.

"Tugas kementerian dalam menyinkronkan pemerintah daerah dan pusat, karena bagaimana pun guru patuh pada atasan mereka, yang mana adalah kepala daerah," kata dia.

Heru mengakui bahwa selama ini memang tugas administrasi cukup menyita waktu mereka.

Contohnya, kata dia, dalam pembuatan perencanaan pembelajaran beserta evaluasi, yang mana dinilai cukup tebal.

"Waktu guru tersita, sehingga sulit mengenali potensi anak didiknya," kata dia.(plt/ant)

tag: #mendikbud  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...