JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Tim Lintas Jaya melakukan operasi gabungan pemberlakukan sanksi bagi pelanggar yang masuk ke jalur sepeda.
Maklum, sesuai dengan instruksi, diundangkannya Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda di Jalan Raya Panglima Polim, Blok M, Jakarta Selatan, Senin.
Subdin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Iptu Mudji Raharjo mengatakan Tim Lintas Jaya tersebut terdiri atas tiga unsur yakni Polisi, Dinas Perhubungan dan TNI.
"Personel gabungan disebar di tiga fase jalur sepeda yakni fase satu, fase dua dan fase tiga," kata Mudji di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Dia mengatakan jumlah personel yang dilibatkan sekitar 100 orang, operasi diawali dengan apel pagi di Dishub DKI Jakarta Jatibaru.
Mengenai sanksi, sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) pengendara kendaraan seperti sepeda motor dan roda empat yang kendapatan melintas di jalur sepeda akan dikenakan langsung.
“Pelanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan,” pungkasnya. (ahm)