JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi II DPR akan menanyakan alasan mengapa pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir menyejukkan, bisa menjaga iklim kondusif, tidak kemudian mengundang kontroversi, apalagi di tengah masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Untuk itu, Komisi II akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) untuk meminta penjelasan terkait keluarnya PP tersebut.
"Apalagi tindak lanjutnya adalah di terbitkan SKB yang diinisiasi oleh Men-PAN RB. Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri. Untuk Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 November mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," ujarnya.
Menurut Doli, pihaknya akan meminta penjelasan terkait dengan lahirnya poin-poin dalam PP yang kontrovesial, seperti disebutkan orang yang berpenghasilan rendah berpotensi terpapar radikalisme.
"Saya yakin Presiden akan bisa mendengarkan itu. Kita berharap kalau banyak masukan dari masyarakat untuk merevisi PP, itu saya kira nanti Pemerintah akan mendengarkan," jelasnya.
Selain itu, Doli juga ingin mempertanyakan sejauh mana urgensinya PP tersebut diterbitkan karena perlu ditanyakan apakah sudah dilakukan dialog dengan kelompok masyarakat sebelum PP tersebut dibuat.
Pasalnya, Ia menilai terbitnya PP dan SKB tidak harus disertai tindakan-tindakan yang berlebihan dan represif, apalagi ada tenggat waktu untuk uji publik terhadap PP.
"Saya kira nanti akan banyak masukan terhadap terbitnya dua peraturan ini. Saya kira pemerintah juga bisa terbuka menerima masukan dan melanjutkan dengan dialog. Jika masukan itu positif, Presiden Jokowi akan terbuka untuk revisi," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 77 tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta pada 12 November 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo. (ahm)