Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 28 Nov 2019 - 15:13:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Annas Maamun dapat Grasi, PKS Singgung Abu Bakar Baasyir

tscom_news_photo_1574928801.jpg
Ustad Abu Bakar Baasyir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahidmempertayakan alasan Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

"Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis. Karena kan betul grasi adalah hak prerogatif presiden tetapi kan kalau alasannya adalah alasan kemanusiaan maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh. Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit, kalau begitu jangan ditangkap dong kalau alasannya itu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Hidayat kemudian menyinggung almarhum Ustad Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme yang pada saat itu meminta grasi tetapi tak direspon oleh Jokowi.

"Jadi memang kalau itu diberlakukan, lakukan secara adil. Tapi menurut kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil," tegasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepadaAnnas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Alasan pertama yaitu atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November lalu.

Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD 1945

"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.

Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umurAnnas Maamundianggap sudah lanjut usia.

"Ketiga memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," paparnya.

"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya. (ahm)


tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...