Oleh Salamuddin Daeng (Peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno) pada hari Rabu, 04 Des 2019 - 13:28:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Kisruh Mafia Impor Migas : Presiden Perlu Menetapkan Agregator Migas

tscom_news_photo_1575440916.jpg
Salamuddin Daeng (Peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno) (Sumber foto : istimewa)

Jika menyimak pernyataan presiden Jokowi soal mafia migas, maka tergambarkan bahwa mafia yang dimaksud ada dalam kegiatan impor migas. Mafia yang menjadi penyebab tekornya neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia.

Lalu siapa yang melakukan impor migas? Yakni Pertamina dan perusahaan swasta. Siapa saja perusahaan swasta yang melakukan impor migas? Yakni perusahaan nasional dan perusahaan asing. Perusahaan yang melakukan impor migas adalah perusahaan besar dan jumlahnya tidak banyak.

Dengan demikian langkah presiden Jokowi untuk menangkap mafia migas tidak terlalu sulit, karena perusahaan perusahaan yang melalukan impor migas ada di depan mata pemerintah sendiri.

Dari sisi hukum juga tidak terlalu sulit. Presiden Jokowi tinggal membentuk tim yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, hakim, untuk melaksanakan operasi sapu bersih mafia di perusahaan perusahaan impor migas tersebut. Tim bentukan presiden ini dapat dibentuk dengan peraturan dibawah UU migas.

Dalam dalam proses yang sedang berjalan presiden Jokowi dapat membekukan ijin impor migas oleh importir yang ada sekarang. Pemerintah mengambil alih secara langsung impor migas dengan sepemgetahuan presiden. Jadi setiap satu liter bbm impor nantinya diketahui oleh presiden siapa importirnya dan berapa harganya. Karena jumlah importir ini tidak banyak maka bukan hal yang sulit.

Ke depan seluruh kegiatan impor migas kalau bisa satu pintu. Dilakukan oleh badan pemerintah dibawah presiden langsung. Pintu impor migas satu pintu ini akan menutup habis celah beroperasinya mafia migas.

Kesulitan pemerintah selama ini adalah swasta dan BUMN melakukan impor sendiri sendiri untuk pasar sendiri. Akibatnya pemerintah tidak dapat mengontrol besarnya impor.

Meskipun sekarang pertamina tidak diperbolehkan melakukan impor solar, karena difokuskan agar bisa memproduksi B20, akan tetapi swasta boleh melakukan impor solar untuk pasar dan perusahaan mereka sendiri. Akibatnya pemerintah tidak dapat mengontrol pasar, pasokan maupun harga.


Agregator Migas

Minyak dan gas adalah kebutuhan dasar masyarakat. Migas tidak boleh mengalami kelangkaan, namun juga tidak boleh over suppy karena itu bisa merugikan badan yang menanganinya. Mengingat jumlah yang harus diimpor sangat besar, kalau badan yang menanganinya kekurangan uang maka pasokan dimasa mendatang akan terganggu dan membahayakan stabilitas ekonomi dan keamaman.

Oleh karenanya pemerintah harus membuat kebijakan agregator migas. Apa itu? Yakni pihak yang diberi kewenangan tunggal untuk melakukan impor migas, mengumpulkan migas yang diproduksi di dalam negeri termasuk mengumpulkan B20 dan mendistribusikan migas dan B20 yang dikumpulkan kepada distributor dan masyarakat.

Ada tiga pihak yang dapat ditunjuk pemerintah atau presiden langsung sebagai agregator migas yakni ;
1. Pihak swasta besar yang selama ini memang sanggup membiayai impor dalam jumlah besar.
2. Pertamina yang merupakan BUMN migas satu satunya milik pemerintah dan memiliki kemampuan keuangan sebagai agregator migas.
3. Badan otoritas impor yang dibentuk oleh pemerintah melalui peraturan setingkat di bawah UU migas. Badan ini menggunakan APBN untuk membiayai impor migas.

Ketegasan pemerintah dalam menunjuk agregator dalam mengurusi impor dan mengumpulkan migas termasuk B20 merupakan cara yang efektif dalam menjamin stabilitas migas, baik dari sisi pasokan atau pun harga migas di seluruh indonesia. Agregator migas ini nantinya membuat laporan berkala paling sedikit setiap bulan secara langsung kepada presiden.

Agregator ini juga nanti akan memastikan program B20, B30 hingga B100 yang menjadi program prioritas pemerintah ini dapat berjalan. Karena tanpa agregator dapat dipastikan program energi baru terbaharukan ini tidak akan berjalan.

Jika pemerintah tetap memberikan ijin impor solar kepada swasta asing dan AKR, maka produksi B20, B30 dan seterusnya, sulit untuk dapat diserap oleh pasar. Agregator migas akan berfungsi untuk memastikan bahwa produksi energi baru di dalam negeri dibeli oleh agregator dan didistribusikan ke masyarakat secara mandatori atau wajib.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Sabtu, 13 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...