JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Politikus Partai Golkar Nurdin Halid menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memamgkas hukuman pidana penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan," kata Nurdin di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Ketika disingung apakah Golkar akan rangkul kembali mantan Sekjen Golkar itu, Nurdin mengatakan, semua itu sangat berpeluang.
"Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memamgkas hukuman pidana penjara mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus sebelumnya didakwa membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Kabul," demikian lansir website MA, Selasa 3 Desember kemarin.
Duduk sebagai ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Majelis sepakat mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya, Idrus dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding. (ahm)