JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan akibat adanya revisi Undang-Undang KPK menyebabkan Indonesia tak patuh dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Laode menyatakan, sebelumnya Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Walhasil, Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip dan norma-norma yang di dalam UNCAC.
"Apa yang telah dipesankan UNCAC yang telah kita ratifikasi? Satu, lembaga antikorupsi harus independen. Alhamdulillah, KPK dulu independen, kan sudah comply (patuh) sekarang kita ubah menjadi tidak independen. Berarti kita tidak comply lagi dengan UNCAC," jelasnya.
Pada 2012, lanjut dia, sekitar 80 negara berkumpul di Jakarta melahirkan "Jakarta Principles for Anti-Corruption Agencies” dan disebut bahwa KPK dijadikan salah satu model dalam pembentarasan korupsi.
"Di situ juga dikatakan KPK salah satu model itu juga harus permanen, itu menurut UNCAC yang kita ratifikasi. Habis itu juga harus independen dari segi keuangan, sumber daya manusia," katanya.
Oleh karena itu, dengan adanya revisi UU KPK, lembaga ini tidak menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC.
"Pertanyaannya, apakah Indonesia telah comply? Menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC? Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh dari panggang," tegas dia.
Laode pun menegaskan, seharusnya Indonesia membenahi adalah undang-undang tindak pidana korupsi bukan Undang-Undang KPK-nya.
“Tetapi, kenyataannya kita harus menghormati parlemen dan pemerintah yang telah membuat keputusan seperti itu, dan itu jelas bertentangan dengan konvensi UNCAC," pungkasnya. (ahm)