Oleh Ahmad Syaikh pada hari Selasa, 10 Des 2019 - 17:24:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU KPK Bikin Indonesia Tak Patuhi UNCAC

tscom_news_photo_1575973466.jpg
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M  Syarif (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan akibat adanya revisi Undang-Undang KPK menyebabkan Indonesia tak patuh dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Laode menyatakan, sebelumnya Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Walhasil, Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip dan norma-norma yang di dalam UNCAC.

"Apa yang telah dipesankan UNCAC yang telah kita ratifikasi? Satu, lembaga antikorupsi harus independen. Alhamdulillah, KPK dulu independen, kan sudah comply (patuh) sekarang kita ubah menjadi tidak independen. Berarti kita tidak comply lagi dengan UNCAC," jelasnya.

Pada 2012, lanjut dia, sekitar 80 negara berkumpul di Jakarta melahirkan "Jakarta Principles for Anti-Corruption Agencies” dan disebut bahwa KPK dijadikan salah satu model dalam pembentarasan korupsi.

"Di situ juga dikatakan KPK salah satu model itu juga harus permanen, itu menurut UNCAC yang kita ratifikasi. Habis itu juga harus independen dari segi keuangan, sumber daya manusia," katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya revisi UU KPK, lembaga ini tidak menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC.

"Pertanyaannya, apakah Indonesia telah comply? Menjunjung tinggi sebagai pihak yang meratifikasi UNCAC? Dengan perubahan UU KPK itu makin jauh dari panggang," tegas dia.

Laode pun menegaskan, seharusnya Indonesia membenahi adalah undang-undang tindak pidana korupsi bukan Undang-Undang KPK-nya.

“Tetapi, kenyataannya kita harus menghormati parlemen dan pemerintah yang telah membuat keputusan seperti itu, dan itu jelas bertentangan dengan konvensi UNCAC," pungkasnya. (ahm)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...