Oleh pamudji pada hari Sabtu, 14 Des 2019 - 11:41:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Penggusuran Tamansari, Ini Suara Ridwan Kamil

tscom_news_photo_1576298485.jpg
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Sumber foto : ist)

BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Polemik penggusuran rumah di RW 11 Lelurahan Tamansari, Kota Bandung menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurut dia, kawasan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan Rumah Deret.Ia mengatakan Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari tersebut sudah diinisiasi sejak 2007.

"Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," kata dia dalam siaran persnya, Sabtu, (14/12/2019).

Proses terkait dengan Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari ni dilanjutkan finalisasinya oleh dirinya saat menjadi Wali Kota Bandung terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M.Danial.

Pihaknya menyatakan Wali Kota Bandung, Oded M.Danial, kemarin sudah beriktikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.

Ia mengatakan bahwa mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi.

Jika pembangunan selesai, para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.

Dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari Kota Bandung setuju dan mendukung karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. Kelompok 90 persen alias silent majority ini, kata dia, bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan.

Namun, kata dia, ada 15 kepala keluarga atau 10 persen yang bersikeras tidak mau dengan berbagai alasan. Keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN dan hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima

"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," kata dia.

"Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. Hatur nuhun," lanjut Emil.(plt)

tag: #ridwan-kamil  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement