JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang berjumlah 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 24 RUU carry over dari periode sebelumnya.
"Apakah laporan Baleg DPR RI tentang Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Menjawab Puan, sebanyak 357 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju Prolegnas 2020-2024. Setelah itu, Puan pun mengetuk palu yang menandai persetujuan Prolegnas 2020-2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham 5 Desember lalu, disetujui sebanyak 248 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Raker Baleg tersebut menyetujui untuk melanjutkan hasil pembahasan penyusunan prolegnas untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI hal-hal yang disepakati dalam rapat kerja," kata dia.
Ibnu menjelaskan, dari 248 RUU tersebut, sebanyak 24 RUU carry over dari periode sebelumnya, antara lain tiga usulan pemerintah yaitu RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“RUU yang masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka antara lain RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),” jelasnya.
Ibnu Multazam juga mengatakan untuk Prolegnas prioritas 2020, penetapannya ditunda pada masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan beberapa fraksi dan anggota DPR RI. (ahm)