JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kendati telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember lalu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa bekerja pada awal Januari 2020.
Menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, hal tersebut lantaran sepekan ini merupakan masa cuti bersama libur natal dan tahun baru.
Selain itu, Peraturan Presiden mengenai Peraturan Presiden tentang Dewan Pengawas KPK pun belum terbit.
"Paling nggak sambil menunggu payung hukumnya tentang tata kerja organisasi dan segala macam yang itu mungkin dalam bentuk peraturan presiden. Itu belum ada," kata Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Syamsuddin mengutarakan hal tersebut usai meninjau ruangannya kelak di gedung lama KPK di Jalan Rasuna Said Nomor Kavling C1, Setia Budi, Jakarta Selatan. Kendati Dewas KPK baru aktif tahun depan, ia meyakinkan hal tersebut takkan berpengaruh pada kinerja penindakan KPK.
Seperti diketahui dalam UU KPK hasil revisi, sejumlah tahapan penindakan, salah satunya penyadapan, harus dilakukan atas seizin dewan pengawas KPK. Lagipula kata Syamsuddin, pekan-pekan ini pun masih memasuki masa libur.
"Kita mesti sabar lah, ini kan memang musimnya musim cuti, musimnya musim libur. Jadi saya menduga pimpinan KPK juga dalam kondisi demikian. Sama juga. Di instansi lain juga sama," tutur dia.
"Tentu dalam pekan ini tidak akan bisa efektif, musim libur dan cuti ini tak akan bisa efektif," ujar Syamsuddin.(plt)