Oleh Ahmad Syaikh pada hari Jumat, 27 Des 2019 - 14:07:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang ke Luar Negeri

tscom_news_photo_1577430432.jpg
Kantor Jiwasraya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan mencekal 10 nama ke luar negeri lantaran harus diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

Kesepuluh orang dengan inisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS dicekal ke luar negeri sejak Kamis 26 Desember malam.

"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Burhanuddin menambahkan, pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka.

Sayang, dia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja kesepuluh orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan pada Senin dan Selasa mendatang.

Kemudian pada 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang. (ahm)

tag: #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement