JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan mencekal 10 nama ke luar negeri lantaran harus diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
Kesepuluh orang dengan inisial HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS dicekal ke luar negeri sejak Kamis 26 Desember malam.
"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Burhanuddin menambahkan, pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka.
Sayang, dia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja kesepuluh orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan pada Senin dan Selasa mendatang.
Kemudian pada 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang. (ahm)