Oleh Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra pada hari Senin, 20 Jan 2020 - 17:48:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU KPK dan Mandulnya Penggeledahan

tscom_news_photo_1579517334.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

Pasca revisi UU KPK masih saja terdapat hambatan dan ini juga diakui oleh Presiden Jokowi pada Jumat lalu (17/1/2020) di Istana Merdeka, bahwa ada aturan aturan pelaksana yang harus dibuat dan masih disesuiakan.

Faktanya tidak semudah revisi UU, ternyata revisi UU KPK belum dapat dioperasionalkan, ditemukan hambatan dalam pelaksanaannya. Ada hikmah besar atas kejadian rencana penggeledahan kantor PDIP disini masyarakat dapat menilai langsung bagaimana proses penegakan hukum berbenturan dengan kekuasaan.

Dulu ada pasal yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menghalangi penyidikan KPK (vide Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 221 KUHP). Sekarang pasal ini jadi mati di KPK, alias tidak bernyawa. Hal ini karena semua tindakan upaya paksa harus melalui persetujuan dewan pengawas.

Padahal dalam instrumen hukum acara mengacu KUHAP mengenal pengecualian izin dalam keadaan tertentu, darurat apalagi untuk mengungkap pelaku intelektual.

Karena bagi penyidik yang terpenting keyakinannya dan patut seseorang diduga keras sebagai pelakunya dan ada alat buktinya yang mendukung untuk itu maka upaya paksa dapat dilakukan.

Jadi semua pihak dapat melihat langsung tentunya harus berpiikir jernih dan merasakan revisi UU KPK yang "berbau bunuh diri" ini, dimana penguasa pada umumnya belum siap dikoreksi. Artinya masih belum mampu menepikan egonya dan kepentingan kelompoknya dari pada semangat komitmen kepentingan berbangsa.

Namun sembunyi tangan dan menggeser regulasi pasal-pasal aturan, kejadian begini ya harus naik lebih tinggi sudut pandangannya dan pisau analisisnya ya harus melalui asas-asas hukum, agar diketahui sumber masalah, aktor intelektual, karena dari peristiwa ini ada berbenturan dua kepentingan.

Suka atau tidak suka masih terlihat Partai politik cenderung dominan dalam pemerintahan dan selalu haus dalam kekuasaan dan bagi-bagi jabatan dalam organ negara serta terlihat bahwa kebanyakan para penyelenggara negara terkesan takut dengan parpol.

Jika partai politik tidak segera menyesuaikan diri dan kembali pada rel tujuan bangsa menerapkan secara nyata nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kerja kerja parpolnya. Serta berani melihat kenyataaan secara sosiologis bahwa perubahan masyarakat sekarang semakin cepat dan terbuka di era tekhnologi informasi ini.

Bila tidak mau berkomitmen terhadap penegakan hukum ya bisa gawat, reputasi parpol semakin tidak baik, cita besar bangsa Indonesia hanya mimpi yaitu akan terwujudnya Indonesia adil, makmur dan sejahtera, kalau ada virus atau pemegang kekuasaan yang merusak tatanan penyelenggara negara.

Karena itu, jika dibiarkan atau perilaku curang ini dipelihara dan tidak mau diungkap sumber masalah atas sebuah peristiwa yang ada, malah diambil upaya melindungi atau kebijakan tambal sulam dan akhirnya saling lempar tanggung jawab.

Arah nantinya pasti jadilah seseorang atau kelompok tertentu "tumbal atau bamper" atas sebuah peristiwa yang sebenarnya diawal sengaja dirancang dan diinginkan oleh berbagai pihak.

Namun pada saat dimintai pertanggungjawaban akan lari dan cenderung menyelamatkan diri dari posisi masing masing. Maka di sinilah pentingnya pembuktian, ungkap kasus hingga tuntas dan tidak boleh ada yang menghalang halangi dalam proses penyelidikan atas nama apapun.

Maka dengan revisi UU KPK yang "berbau bunuh diri" ini setelah dihadapkan dengan peristiwa nyata, maka marilah dilihat ke mana arah jalan penegakan hukum KPK ke depan? terseok kah? cenderung kompromi kah? Atau korupsi dan koruptor akan lebih mudah dihabisi melalui penguatan dewan pengawas (dewas)? Putusan Dewas yang sifatnya kolektif kolegial. Sehingga komisioner dan penyidik harus pula meyakinkan dewas baru bisa melanjutkan tindakan upaya paksa hukum.

Namun jika revisi UU KPK yang berbau bunuh diri ini tidak dapat dioperasionalkan dan terus berlangsungnya hambatan, tidak tertutup kemungkinan lembaga KPK akan hilang energi dengan sendirinya dan lembaga KPK jadi punah serta yang paling diuntungkan adalah pihak pihak atau lembaga yang cendrung berada dalam pusaran kekuasaan, karena fungsi "KPK sebagai hiu" pemburu para koruptor tersebut telah punah akibat revisi UU berbau bunuh diri .

Revisi UU KPK dimaknai belum mampu mengakomodir keinginan masyarakat akan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang cepat, lugas dan tuntas.

Semoga catatan kecil ini bermanfaat untuk bangsa Indonesia. Jadi pantulan menggugah kesadaran berbangsa kita semua.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...