Oleh Tommy P pada hari Rabu, 22 Jan 2020 - 09:20:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Isi Penghapusan Tenaga Honorer Perlu Diluruskan

tscom_news_photo_1579659620.jpg
(Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, anggapan masyarakat bahwa pemerintah dan Komisi II DPR sepakat menghapus tenaga honorer merupakan persepsi keliru.

Menurut Titi, telah muncul tafsiran yang salah terhadap poin kedua kesepakatan hasil raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, 20 Januari 2020.

"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," kata Titi seperti dilansir JPNN, Rabu (22/1).

Menurut Titi, kesepakatan Komisi II, KemenPAN-RB, dan BKN pada poin dua yang isinya memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

"Aturannya memang seperti itu. Dalam UU ASN tidak ada istilah honorer, pegawai tidak tetap, dan lainnya. Yang ada PNS dan PPPK. Artinya apa? Pemerintah dan DPR bersepakat agar honorer yang ada di instansi harus diperjelas statusnya. Dan ini justru menguntungkan honorer," kata dia,

Dia menambahkan, lahirnya kesepakatan tersebut, salah satunya karena DPR mendapatkan masukan dari forum honorer pada audiensi 15 Januari.

Tanpa informasi akurat dari forum honorer, tidak akan selantang itu para anggota Komisi II menyuarakan nasib honorer K2 karena belum paham benar materinya. Apalagi banyak anggota dewan yang baru.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. "Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Diamengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. "Ini kan tidakcompatibledengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement