Oleh Salamuddin Daeng pada hari Rabu, 22 Jan 2020 - 13:52:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Isu Kenaikan Harga LPG 3 Kg Provokatif

tscom_news_photo_1579675935.jpg
Salamuddin Daeng (Sumber foto : Istimewa)

Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU APBN 2020 pemerintah dan DPR telah memutuskan nilai subsidi LPG 3 kilogram senilai Rp. 50,6 triliun. Nilai subsidi yang ditetapkan UU APBN 2020 tersebut memang sedikit menurun dibandingkan APBN tahun 2019 lalu. Penurunan nilai subsidi adalah sebesar 12,8 persen. Tahun 2019 nilai subsidi LPG 3 kg mencapai Rp. 58 triliun.

Hal tersebut berarti bahwa LPG 3 kilogram masih disubsidi oleh Negara. Jika nilai subsidi digunakan untuk membeli LPG dengan harga pasar Indonesia yakni Rp 11.583 (harga LPG tabung 12 kg), maka sebanyak 4,4 miliar kilogram LPG bisa dibagi gratis ke masyarakat. Jika setiap penduduk miskin mengkonsumsi LPG 3 kg sebanyak 12 kilo per bulan, atau 144 kg per tahun, maka LPG bisa dibagikan gratis kepada 30,3 juta masyarakat miskin.

“Jika setiap orang miskin mengkonsumsi LPG 144 kg Setahun, maka 30,3 juta penduduk miskin di Indonesia bisa mendapatkan LPG secara gratis selama setahun yang dibiayai dengan subsidi senilai Rp. 50,6 triliun tersebut”

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang, menurun 0,53 juta orang terhadap September 2018 dan menurun 0,80 juta orang terhadap Maret 2018. Jadi jumlah uang subsidi ini masih lebih dari cukup untuk membagi gratis LPG 3 kg kepada semua orang miskin.

Dengan demikian kementerian ESDM tidak dapat membuat kebijakan sepihak dengan menetapkan harga jual LPG 3 kg dengan harga pasar (Rp. 11.583). Sebagaimana dilansir berbagai media bahwa kementerian ESDM berencana memberlakukan harga jual LPG 3 kg seharga Rp. 35000 per tabung. Kebijakan ini jelas melanggar UU APBN 2020.

Seharusnya kementerian ESDM fokus menjalankan apa yang diamanatkan dalam UU APBN 2020. Sebagaimana dinyatakan dalam UU APBN 2020 bahwa: (1) Negara masih memberlakukan subsidi selisih harga untuk LPG tabung 3 kg. (2) Mengupayakan penyaluran LPG Tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran. (3) Meningkatkan peranan Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi LPG tabung 3 kg. dan (4) Penguatan sasaran penerima subsidi. https://www.kemenkeu.go.id/media/13730/informasi-apbn-2020.pdf

Pernyataan beberapa pihak dari kementerian ESDM yang menyatakan akan memberlakukan harga LPG 3 kilogram sesuai harga pasar adalah pernyataan provokatif. Ada yang ingin merusak suasana politik yang mulai kondusif dan merusak upaya pemerintahan Jokowi Makruf dalam melakukan konsolidasi politik.

Mereka menghembuskan issue yang sangat sensitive saat ini yakni kenaikan harga LPG 3 kg hingga 75%?. Kenaikan harga LPG secara drastis semacam itu bisa menimbulkan gejolak sosial dan politik.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...