JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Mantan Ketua Umum PPPRomahurmuziyalias Romy divonis2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).
Ia beralasan keputusan mengajukan banding itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.
Ali menyebutkan, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim juga berpandangan tidak perlu lagi menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dan uang pengganti.
Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Romy telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. (Al)