Oleh Sahlan_ake pada hari Senin, 27 Jan 2020 - 15:36:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Terima Romy Divonis Dua Tahun, KPK Akan Mengajukan Banding

tscom_news_photo_1580114194.jpg
Romahurmuziy (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Mantan Ketua Umum PPPRomahurmuziyalias Romy divonis2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).

Ia beralasan keputusan mengajukan banding itu didasari sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.

Ali menyebutkan, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim juga berpandangan tidak perlu lagi menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dan uang pengganti.

Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Romy telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...