JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politikus PDIP Junimart Girsang mengatakan, DPR khusus Komisi I DPR tidak dapat membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI untuk memecat mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
"Komisi I DPR tidak bisa membatalkan keputusan Dewan Pengawas TVRI, tetapi untuk meminta pertanggungjawaban atau meminta klarifikasi itu hak komisi I," kata Junimart, saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Junimart menyampaikan bahwa hak Komisi I DPR RI hanya sebatas mempertanyakan dan meminta laporan dari Dewas TVRI, kendati yang menguji kepatutan dan kelayakan Dewas TVRI adalah anggota Komisi I DPR RI.
"Bahkan kalau misalnya Dewas melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, kami di Komisi DPR hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi," kata ia.
Lebih jauh lagi, praktisi hukum ini mengatakan, Komisi I DPR RI juga tidak bisa memecat Dewas TVRI. Ia menyamakan dengan kewenangan yang ada di Komisi III DPR RI terhadap Komisioner KPK.
"Kendati yang menguji kepatutan kelayakan Komisioner KPK RI adalah-Komisi III DPR RI, mereka hanya bisa mempertanyakan dan meminta klarifikasi sesuai dengan data yang ada," ujar dia.
Ia pun mengatakan bahwa yang berwenang mengangkat Komisioner KPK itu hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan.
"Hanya Presiden dan peraturan perundang-undangan yang bisa menganulir atau memberhentikan mereka karena misalnya sakit permanen, karena terbukti melakukan pidana, atau mengundurkan diri. Cuma tiga itu saja yang saya tahu," katanya. (Antara/Al)