Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 23:23:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi XI Yakin Tax Amnesti Dapat Menggenjot Penerimaan Negara

42tscom-fadelmuhammad-mulkan-25515.jpg
Anggota Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad (Sumber foto : Mulkan Salamun/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk segera menerapkan tax amnesty sebagai cara untuk menggenjot penerimaan negara. Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan tax amnesty dipercaya akan memberikan efek yang besar bagi sumber penerimaan negara. Selain itu, dia juga menyebut pemerintah dapat menarik dana dari luar negeri sekurang-kurangnya bisa diraih sebesar Rp100 triliun. Nantinya dana tersebut bisa digunakan untuk sektor-sektor prioritas pembangunan nasional.

"Tax amnesty punya multi-efek yang besar. Dana-dana yang parkir di luar negeri bisa masuk ke Indonesia dan bisa dimanfaatkan dalam skala lebih besar. Yang kedua, pajak akan dapat dana yang besar. Menurut staf Dirjen pajak itu katanya minimum Rp100 triliun," kata Fadel saat ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) dan pihak Real Estate Indonesia (REI) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem, Johnny G Plate menyatakan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihaknya telah mendapat persetujuan dari Hipmi dan REI dan keduanya telah sepakat agar pemerintah dan DPR segera membuat payung hukum terkait penerapan tax amnesty.

Untuk diketahui saat ini, tax amnesty masih masuk dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Untuk itu agar tax amnesty menjadi UU yang lebih khusus, DPR akan meminta pemerintah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) dan berjanji segera membahas revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Yakin selesai ditahun 2015 ini harus selesai. Tujuannya untuk memisahkan tax amnesty dari KUP dibutuhkan Ampres, kalau Ampres itu keluar maka akan keluar UU inisiatif DPR. Jadi aturan pengampunan pajak akan lebih spesifik," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Partai Golkar Muhammad Misbakhun menyatakan bahwa penerapan tax amnesty tidak hanya dapat dipahami sebagai kapital repartiasi.

"Tetapi tax amnesty juga sebuah konsep menyeluruh menjadi rekonsiliasi nasional. Kita ingin tax amnesty dinolkan dikecualikan sebagai tindak pidana, kecuali narkoba dan terorisme," tandasnya. (al)

tag: #Tax Amnesty  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement