JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan pihak–pihak yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dengan Kelompok Tani.
“Petani yang berhak harus memiliki lahan maksimal 2 hektare (ha). Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Sarwo Edhy, Rabu (19/2).
Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK bertujuan untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," jelas Sarwo Edhy.