JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Polri beserta Lembaga pengamat Kepolisian Indonesian Police Watch (IPW) sama-sama mendukung usulan Menkopolhukam Mahfud MD menghapus wewenang Penyelidikan dan Penyidikan pada level Kepolisian Sektor (Polsek). Usulan ini sebelumnya mencuat setelah Mahfud mengeluarkan gagasan yang selama ini belum pernah ada di institusi Bhayangkara.
Alasan keduanya menyebut, agar Polsek lebih mengedepankan pemeliharaan perdamaian dibandingkan penindakan pidana. Hal tersebut bertujuan agar Polsek tidak mencari-cari perkara hanya karena terbebani target.
Senada dengan IPW, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) turut memberikan apresiasi atas usulan Menkopolhukam itu. Direktur Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan menilai usulan ini merupakan pemikiran maju untuk mendobrak rigiditas pada lembaga Kepolisian.
"Kami melihat pemikiran Pak Mahfud sangat strategis. Wacana ini perlu dibahas bersama Polri dan Kompolnas demi Polri yang semakin baik," ungkapnya kepada TeropongSenayan, Kamis, (20/2/2020).
Edi yang juga mantan anggota Kompolnas menjelaskan lebih jauh, model seperti yang diusulkan Mahfud sudah lama diterapkan oleh negara-negara maju seperti Jepang. Negeri matahari terbit itu memiliki badan Kepolisian bernama Koban.
Koban ini, kata Edi setingkat dengan Polsek yang ada di Indonesia. Peranan Koban lebih banyak pada fungsi pembinaan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan pencegahaan hukum ditengah masyarakat.
Edi menambahkan, jika wacana ini nantinya diterapkan, Polri perlu menambah jumlah personil Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di seluruh Polsek Indonesia.
"Bhabinkamtibmas ini adalah ujung tonggak pelayanan Polri ditengah masyarakat. Jika Bhabinkamtibmas bagus, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri tentu akan semakin baik," ujarnya. "Kompolnas dan Polri perlu duduk bersama merumuskan teknis pelaksanannya" kata Edi menambahkan.
Menurut Edi, selama ini Polri diberikan kewenangan melakukan penanganan perkara mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Bareskrim Polri. Ukuran penanganan kasus biasanya dilihat dari tingkat kesulitan dalam menangani perkara. Jika perkaranya dinilai sulit, maka perkaranya akan dilimpahkan ke Polda hingga Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyambut baik usulan ini. Dia menyebut gagasan tersebut sangatlah ideal bagi Kepolisian. Sebab, usulan ini justru sangat membantu polisi maupun masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil di mana kantor Polsek sangat jauh dari jangkauan warga.
"Dengan demikian Polisi hanya menangani kasus-kasus pelik dan besar dan semua itu hanya bisa ditangani di Polres maupun Polda. Sedangkan Polsek lebih diarahkan pada deteksi dini dan antisipasi serta pembinaan keamanan masyarakat," ujarnya. (Bng)