JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komite Penyelamatan TVRI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang sedang berlangsung.
Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal mengakui telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara supaya menghentikan proses seleksi PAW Direktur Utama TVRI. Karena, disinyalir ada kejanggalan.
“Iya betul (kirim surat ke KASN),” kata Agil saat dikonfirmasi Kamis, (20/2/2020).
Menurut dia, kejanggalan Dewan Pengawas memutuskan untuk melakukan proses seIeksi caIon Direksi Utama PAW TVRl. Padahal, semua pihak lagi mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang berhentikan Helmy dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Yakni, proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh HeImy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka, sikap ini menunjukan seakan-akan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.
“Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkracht,” ujarnya.
Selain itu, Agil mengatakan Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon llI di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.
“Kemudian didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua diantara anggota pansel itu tenaga ahIi Dewas yang tidak Iagi secara administratif sebagai tenaga ahIi, karena teIah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya,” jelas dia.
Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu dan bersandar pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.
“Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berIangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif,” katanya.
Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), daIam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakandan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antar waktu kali ini.
“Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRl meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Berikut 16 pendaftar calon Direktur Utama TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:
1. Aat surya safaat
2. Agus Masriantono
3. Aji Haridiantono Erawan
4. Buyung Wijaya Kusuma
5. Charles Bonar MT Sirait
6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae
7. Farid Subkhan
8. Hendra Budi Rachman
9. Ida Bagus Alit Wiratmaja
10. Imam Borotpseno
11. R Sudariyanto
12. Slamet Supamaji
13. Sukirman
14. Suryopratomo
15. Widodo Edi Sektiono
16. Wisnugroho