JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Polisi mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait aksi massa berujung perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC) Cakung, Jakarta Timur.
“Delapan tersangka merupakan warga sekitar yang melakukan perusakan sejumlah fasilitas di AEON Mall. Jika terbukti melakukan perusakan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang Secara Bersama-sama," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (26/2).
Yusri menyampaikan pihaknya juga mengamankan 16 orang yang berstatus sebagai saksi.
Polisi telah mendalami informasi dari saksi-saksi dan para tersangka guna mengetahui dalang dibalik aksi massa berujung perusak itu.
"Pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jakarta Timur," katanya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di sekitar kawasan AEON Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (25/2). Warga menganggap Kompleks Jakarta Garden City (JGC) yang berada di sekitar kawasan tersebut merupakan penyebab banjir.
Mulanya, warga menuntut pengelola JGC dan menganggap bahwa pembangunan kompleks tersebut menimbulkan banjir di rumah mereka. Namun kerusuhan tidak dapat terhindarkan.
Seperti yang terlihat dalam video yang tengah viral di sosial media, beberapa warga melempari kaca bangunan dengan balok kayu dan batu.
Warga protes karena waduk yang ada di Jakarta Garden City meluapkan aliran air yang menggenangi perumahan mereka.