Oleh Rihad pada hari Wednesday, 26 Feb 2020 - 22:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Kebrobokan Jiwasraya Akan Diselesaikan Lewat Tiga Alternatif

tscom_news_photo_1582731820.jpg
Erick Thohir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui kasus pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan sebuah kebobrokan. "Sebuah kebobrokan yang harus kita setop, karena merampok pensiunan," ujar E di Jakarta, Rabu (26/2).

Saat ini, lanjut dia, kasus Jiwasraya sudah masuk dalam proses hukum. Pemerintah akan memastikan proses hukum berjalan solid. "Jadi tidak perlu dipolitisasi. Justru ini memastikan negara hadir ke rakyatnya, negara datang. Alhamdulillah dukungannya solid, tinggal bagaimana prosesnya sesuai dengan landasan hukumnya," ucapnya.

Erick menyampaikan bahwa pihaknya mengupayakan untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya pada Maret 2020. "Kita sebagai pengelola berkoordinasi dengan OJK, DPR dan Kemenkeu. Patokan Jiwasraya bayar kewajiban ke nasabah. Insya Allah, Maret ini sudah bisa berikan sesuatu ke nasabah, tapi dengan restrukturisasi yang disetujui oleh semua pihak supaya payung hukumnya jelas," katanya.

Tiga Alternatif

Erick menyatakan ada tiga pilihan untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Pertama berupa Bail In yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya adalah dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian.Tapi, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Kedua Bail Out yakni dukungan dana pemerintah. Opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari OJK maupun KSSK.

Ketiga berupa likuidasi atau pembubaran perusahaan. Langkah ini harus dilakukan melalui OJK. Namun, memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

Hal itu dikatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/2)

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement