Oleh Sahlan_ake pada hari Tuesday, 10 Mar 2020 - 13:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Umumkan Kepala IKN, PKS Pertanyakan dasar Hukum

tscom_news_photo_1583821001.jpg
Hidayat Nur Wahid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai langkah Presiden Joko Widodo mengumumkan empat nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) terlalu cepat. Sebab belum ada dasar hukum yang melandasi pemindahan IKN.

Pemerintah harusnya bertindak konstitusional. Dalam arti setiap langkah yang diambil harus sudah memiliki payung hukumnya.

"Menurut sya, pemerintah itu berlaku yang konstitusional dan urut ya. Bikin dulu payung hukumnya. Payung hukumnya saja belum ada kok. Memindahkan ibu kota itu sampai hari ini sesuatu yang tidak sesuai dgn aturan UU," kata dia, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Jika landasan hukum sudah ada, lanjut dia, barulah Pemerintah melakukan langkah-langkah terkait pemindahan IKN. Termasuk di dalamnya membentuk Badan Otoritas maupun mencari pimpinannya.

"Jadi kalau untuk saya harusnya yang dilakukan pemerintah jangan kesana kemari meminta dukungan investasi blabla sementara payung hukumnya belum ada. Kalau para investor bahwa tau ini belum ada payung hukumnya, memangnya mereka mau investasi ke Indonesia," ungkap dia.

Politikus PKS ini menyampaikan, hingga kini, Pemerintah belum mengajukan RUU IKN ke DPR. Karena itu, dia mempertanyakan langkah pemerintah yang tiba-tiba mengumumkan calon Kepala Badan Otorita IKN.

"Aneh kalau ketika itu (RUU IKN) benar-benar diajukan tapi belum dibahas di DPR, tiba-tiba meloncat ke pimpinan otoritanya," tukas dia.

Sebagai informasi, empat calon Kepala Badan Otorita IKN, yakni Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Mantan Dirut PT PP (Persero) Tumiyana.

Dia pun mengaku enggan mengomentari empat sosok calon Kepala Badan Otorita IKN yang diumumkan Jokowi. Sebab belum ada, aturan hukum yang menjadi landasannya.

"Bukan karena belum diperlukan, UU belum ada. Nanti kalau ternyata kemudian UU tidak selesai kasihan kan mereka udah terlajur disebut kesana kesini kemudian di-prokontra-kan sana sini ternyata tidak bisa ditindaklanjuti karena UU-nya tidak ada," tandasnya. (Al)

tag: #pks  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...