Oleh Rihad pada hari Thursday, 12 Mar 2020 - 07:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ekonomi Dirongrong Corona, Pemerintah Buru-buru Beri Stimulus

tscom_news_photo_1583938874.jpg
Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dampak dari merebaknya virus Corona telah mempengaruhi roda perekonomian bukan hanya di tingkat global tetapi juga di Indonesia. Untuk mengatasi agar pengaruh negatif tidak semakin berat, pemerintah segera membeli berbagai macam stimulus dengan tujuan agar bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa stimulus ini bersifat sementara. "Ini temporary, tindakan untuk memperkuat daya beli, mendorong supply side, disamping itu demand side," kata Airlangga usai rapat koordinasi membahas kebijakan stimulus kedua di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Jenis stimulus akan diumumkan dalam waktu dekat yang mencakup insentif fiskal maupun non fiskal.

Stimulus fiskal yang akan diberikan antara lain adalah penanggungan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta penangguhan PPh Pasal 22 dan Pasal 25 selama enam bulan.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Orang Pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas kegiatan impor barang konsumsi yang dipungut dari Wajib Pajak yang melakukan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

PPh Pasal 25 merupakan pungutan pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kegiatan usaha dan diwajibkan membayar angsuran PPh setiap bulan.

Keringanan akan berlangsung selama 6 bulan dan setelah itu akan ditinjau kembali berdasar kondisi pada saat itu. Pemerintah juga berencana memberlakukan bea masuk secara berkala dan menaikkan batas maksimal restitusi pajak dari yang semula Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian, terdapat stimulus non fiskal dengan mempermudah impor bagi importir bereputasi baik melalui penghapusan 749 kode HS bagi barang larangan dan pembatasan di sektor tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan melalui stimulus tersebut diharapkan mampu menjaga perekonomian Indonesia ketika penuh tekanan seperti sekarang.

“Itu semua bertujuan agar seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” katanya.

Ia menyatakan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan beserta kementerian lainnya akan melakukan rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo untuk membahas lebih lanjut mengenai stimulus ini.

“Nanti diusahakan untuk Ratas dengan Bapak Presiden kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan stimulus jilid pertama berupa peluncuran kartu prakerja bagi dua juta penerima manfaat dan pemberian bantuan sosial bagi 50.000 keluarga penerima manfaat.

Pemerintah juga memberikan stimulus bagi agen perjalanan termasuk pemberian diskon pesawat terbang agar sektor pariwisata tidak semakin terpuruk.

tag: #corona  #ekonomi-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement