Oleh Rihad pada hari Jumat, 13 Mar 2020 - 11:32:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Beri Keringanan Iuran BPJS, KSPI Bilang Itu Mengada-ada

tscom_news_photo_1584073979.jpg
Buruh (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah akan memberikan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk membantu keringanan perusahaan dalam menghadapi penurunan permintaan akibat merebaknya virus Corona.

Namun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus tersebut. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus itu mengada-ada.

Menurut Said Iqbal, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha. Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said Iqbal,

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” lanjutnya.

Selanjutnya Said Iqbal mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dan pensiun sebesar 3% akan dibayar oleh pengusaha? Kalau negara tidak mau membayar, berarti “tabungan” buruh untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak ada tambahan.

Begitu pula tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau terjadi sesuatu terhadap buruh missal kecelakaan kerja atau mengalami kematian, apakah buruh dan keluarganya akan mendapatkan manfaatnya? Karena dalam ketentuan sebelumnya, jika iuran tidak dibayarkan, maka jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak bisa dibayarkan.

“Misalnya, untuk jaminan kematian besarnya kurang lebih 24 juta. Siapa yang akan membayar jika iuran dihentikan?” Tanya Said Iqbal.

Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Pengurus Pusat (Governing Body) ILO ini menambahkan, di seluruh dunia tidak ada meningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial. Justru yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha.


Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP JAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja di Jakarta, Jumat, menyatakan pemerintah berencana untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa pembebasan sementara atau penundaan sementara iuran beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BP JAMSOSTEK.

BP JAMSOSTEK sudah diundang dan hadir pada rapat Kamis sore (12/03) di Kemenko Perekonomian membahas rencana tersebut.

BP JAMSOSTEK menilai agar pemberian stimulus ekonomi itu tidak mengganggu operasional dan pelayanan peserta, maka perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran. Selain itu pemberian stimulus ini juga perlu diatur dalam ketentuan perundangan yang kuat agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi.

tag: #corona  #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...