JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Banyaknya dana yang mengalir ke luar negeri membuat kalangan anggota DPR RI berinisiatif membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang tax amnesty. Hal itu sebagai upaya menarik kembali aliran dana yang selama ini banyak "lari" ke luar negeri.
"Tax amnesty adalah dalam rangka repatriasi dana-dana yang berada diluar negeri agar bisa kembali, termasuk dana BNI yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke tanah air," kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Jhony G Plate di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2014).
Jhony menjanjikan RUU itu bakal masuk dalam pembahasan di DPR. "RUU tax amnesty masuk ke program legislasi nasional tahun ini," terang dia.
Paling tidak, kata dia, ada dua alasan harus berlakunya tax amnesty. Pertama, untuk memungkinkan penerimaan pajak dalam negeri dalam jangka pendek. Kedua, dana-dana itu bisa digunakan untuk biaya infrastruktur dalam bidang properti.
"Pada pengadaan properti kan REI (Real Estate Indonesia) mengalami kendala. Kita tahu bahwa diperbankan kita banyak dana jangka pendek. sedangkan investasi ya jangka panjang. Jadi ada gap yang besar. Kita harap repatriasi agar gap bisa ditutupi," imbuh dia.
Saat ini, kata Jhony, tax amnesti ada di Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi insiatif pemerintah.
"Tapi kalau penting maka perlu amanat presiden untuk menjadi undang-undang sendiri. Karena dia spesifik maka perlu diatur," tegas dia.(yn)