JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Guna memastikan terselenggaranya program pemerintah dalam percepatan penanganan virus corona, jajaran Polri menjadi garda yang tak kalah pentingnya dengan tim medis kesehatan. Pasukan Bhayangkaratak boleh lengah untuk terus mengingatkan masyarakat tentang program pembatasan sosial atau Social Distancing.
Polri dengan kewenangannya dapat menindak tegas masyarakat agar patuh sehingga wabah Covid-19 yang menjadi masalah nasional ini dapat diatasi secepatnya.
Dalam konteks ini pula, Komisi hukum di Dewan Perwakilan Rakyat meminta jajaran kepolisian mulai dari tingkat pusat hingga daerah mengerahkan seluruh kemampuannya untuk turut berjuang melawan virus Wuhan ini. Anggota komisi III DPR RI, Rahmat Muhajirin, mengatakan Polri memiliki sejumlah tanggungjawab krusial dalam penanganan wabah corona.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, berdasarkan tugas dan fungsinya, terdapat dua lingkup yang menjadi kewenangan Polri pada masyarakat dalam hal memastikan program pembatasan sosial berjalan efektif. Kedua hal tersebut meliputi penjagaan keamanan dan ketertiban.
Dalam hal keamanan, Polri memiliki tugas untuk melakukan diseminasi atau penerangan kepada masyarakat sampai ke tingkat akar rumput tentang bagaimana melakukan pencegahan virus corona. Polri dapat mengandalkan jajarannya di tingkat daerah seperti Polsek untuk melakukan gugus tugas tersebut.
"Dengan persuasif, meminta jajaran sampai dengan Polsek mensosialisasikan program-program pemerintah perihal bagaimana cara melawan dan memberantas pandemi virus corona sampai dengan rakyat atau masyarakat tingkat bawah," kata Rahmat saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Sementara dalam bidang ketertiban, lanjut Rahmat, Polri berkewajiban meyakinkan masyarakat tentang perlunya program ini dipatuhi dengan tertib. Jika tidak, maka akibat buruk dari virus yang kadung terjadi di Indonesia akan semakin meluas di masyarakat.
"(Dalam hal) ketertiban, bagaimana secara persuasif meminta jajaranya sampai tingkat Polsek menjaga ketertiban di Masyarakat untuk supaya program program pemerintah dalam memerangi dan mencegah pandemi virus corona dapat terlaksana dengan tertib," ujar dia, Hal tersebut kata Rahmat mencakup pada "pelaksanaan lockdown, Slogdown, balamdown,"
Terkait keterlibatan Polri dalam upaya penanganan ini, pada Sabtu (21/3) lalu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis sebelumnya sudah mengeluarkan maklumat tentang penanganan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Maklumat itu tertuang dalam keputusan Nomor Mak/2/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat tersebut disebutkan bahwa mengacu pada keadaan darurat nasional serta cepatnya penyebaran virus corona baru, pemerintah melalui kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.Kepolisian bisa menggunakan diskresinya untuk membubarkan kerumunan massa secara persuasif dan humanis.
Oleh sebab itu, selama masa bencana nasional yang ditetapkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Pertemuan yang tidak boleh diadakan itu seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan sejenis lainnya. Selain itu juga kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga juga dilarang. Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, dan kegiatan lain yang menyebabkan pengumpulan massa juga dilarang.