Oleh windarto pada hari Sabtu, 28 Mar 2020 - 11:44:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Ikuti Saran Presiden dan OJK, Bank Mandiri Hadirkan Kebijakan Penundaan Angsuran Kredit UMKM dan Ojol

tscom_news_photo_1585370670.jpg
(Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bank Mandiri mengeluarkan kebijakan dengan menunda pembayaran angsuran kredit pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor usaha informal yang terdampak COVID-19.

"Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Ia merinci kebijakan itu yakni pertama bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri itu sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga, restrukturisasi setelah dievaluasi terdampak Virus Corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Selain itu, kebijakan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek dalam jaringan serta driver daring.

Penetapan kolektibiltas kredit, lanjut dia, didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Terakhir, kebijakan menyangkut kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Penilaian akan diberikan kepada debitur terdampak di unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

Bank Mandiri mengidentifikasi usaha yang terkena imbas COVID-19 di antaranya pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, pengemudi ojek daring maupun driver daring.

"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra, kami menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan," katanya. (AI)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement