Oleh Sahlan_ake pada hari Senin, 30 Mar 2020 - 13:44:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Desak Berlakukan Karantina Wilayah, Politikus PKS ke Jokowi: Jangan Benturkan Nasib Rakyat Dengan Hukum

tscom_news_photo_1585550665.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah segera berlakukan karantina wilayah mengingat pandemi Covid-19 makin meluas.

“Kenapa setelah keadaan makin parah, baru pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah," kata Netty melalui keterangannya, Senin (30/3/2020).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, undang-undang tentang karantina kesehatan sudah berlaku sejak 2018, namun sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai juklak implementasinya.

"Sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana, saya sudah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari,” katanya.

Netty meminta pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. "Jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi. Harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat," katanya.

Oleh karena itu, Netty menyarankan agar presiden memberikan ijin dan dukungan pada kepala daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah.

“Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diijinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter," jelas dia.

Menurut Netty, karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat.

"Pertama, dapat meminimalisasi persebaran Covid19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP. Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid19," kata politisi PKS dapil Kokab Cirebon dan Indramayu ini.

Netty mengingatkan agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat.

"Pemerintah Daerah, misalnya, sebelum meminta ijin karantina wilayah, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Dan ini harus clear, jika tidak bisa berantakan," ujar politisi PKS ini.

Netty meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melalukan beberapa hal, yakni menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, memastikan distribusi logistik dan pangan aman di seluruh wilayah Indonesia, baik yang terdampak Covid19 ataupun tidak. Ketiga, memastikan kesiapan tenaga kesehatan di daerah, dikarenakan sebaran kasus sudah masuk ke berbagai daerah. Keempat, negara memastikan keamanan dan keselamatan jiwa dan raga masyarakat.

Selain itu, Netty juga mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan karantina wilayah jika sudah diberlakukan.

“Masyarakat harus patuh untuk tidak keluar masuk wilayah. Jika dilanggar maka ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan ini," tutup Netty.

tag: #corona  #virus-corona  #lockdown  #jokowi  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...