JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020. “Masa pelaksanaan WFH bagi ASN akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada virtual press conference, Jakarta, Senin 30 Maret 2020. Tapi, ia mengingatkan, ASN harus tetap bekerja dari rumah sesuai kepentingan instansi masing-masing. “Silakan ikuti atasa bagaimana mengatur kerjanya,” kata Tjahjo.
Ia mencontohkan, eselon I dan II di Kementeriannya juga bekerja secara piket untuk memantau pekerjaan anak buahnya dari rumah. “Sebagai ASN, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung,” katanya sambil mengingatkan ASN tidak libur. Karena itu, Tjahjo Kumolo menegaskan ASN tidak boleh mudik untuk mencegah penyebaran virus COVID 19.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menegaskan ASN tidak boleh menurunkan pelayanan kepada masyarakat. “Pemerintah daerah bisa mengatur sesuai dengan kondisi masing-masing, mengingat ada yang sudah masuk zona merah ada yang belum,” ujarnya. Dia menegaskan ASN tidak boleh santai atau justru libur, pelayanan tetap harus diutamakan.
Praktik di daerah
Beberapa daerah melakukan pembatasan jam pelayanan publik untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Jam pelayanan umum bagi masyarakat yang dilaksanakan pada loket pelayanan pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan umum mulai pukul 08.00-10.30 WIB.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, melalui keterangan tertulis menyebutkan sebisa mungkin untuk pelayanan umum yang berupa pelayanan administrasi dilakukan dengan mekanisme online. Namun, ketika hal tersebut tidak memungkinkan, maka pelayanan dilakukan dengan tatap muka namun menerapkan physical distancing.
Harda menyebutkan, untuk pelayanan di bidang kesehatan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak dilakukan pembatasan dan tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, pegawai yang bekerja di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Puskesmas tetap melaksanakan tugas seperti biasa.Selain pembatasan pelayanan administrasi, Harda menyebutkan pihaknya menghentikan sementara sistem absen dengan sidik jari bagi para pegawai.
Sementara itu, Disdukcapil Kota Yogyakarta melayani penduduk dengan menggunakan WA. Pelayanan adminduk akan dilayani satu pintu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, mengatakan sebelumnya pelayanan dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk kecamatan, dan WhatsApp untuk pelayanan di dinas.
Namun sejak diterapkan pada pertengahan Maret lalu, rupanya masih banyak masyarakat yang kurang menahu. "Awalnya kami ingin mengoptimalkan JSS, tetapi masyarakat kurang familiar, sehingga masih datang ke kecamatan. Kami juga memikirkan kesehatan teman-teman di kecamatan. Makanya kami sentralkan saja di dinas. Petugas di kecamatan ditarik ke dinas," katanya belum lama ini. Dengan tidak adanya pelayanan adminduk di kecamatan, otomatis pelayanan dialihkan ke WhatsApp.