Oleh Sahlan_ake pada hari Senin, 30 Mar 2020 - 17:40:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Pertimbangkan Terapkan Darurat Sipil dalam Penanganan Virus Corona

tscom_news_photo_1585564830.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo(Jokowi) meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan disertai penerapan darurat sipil guna menghadapi wabah viruscorona(Covid-19). Jokowi beralasan dengan disertai darurat sipil maka penanganan Covid-19 akan lebih efektif.

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 yang disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar,physical distancingdilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.

Untuk itu, Jokowi mengintruksikan para menteri membuat regulasi yang mengatur tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar ini. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menerapkan sejalan dengan pemerintah pusat.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten, kota. Sehingga mereka bisa kerja," katanya.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kemudian menjelaskan, pemerintah baru mempertimbangkan penerapan kebijakan darurat sipil dalam menangani virus corona (Covid-19). Menurut dia, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang diambil pemerintah apabila kedepannya penyebaran virus corona semakin meluas.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).

Saat ini, kata dia, pemerintah menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona. Selain itu, pemerintah juga masih mengupayakan kebijakan physical distancing atau menjaga jarak aman.

"Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk. Tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU Nomor 6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," jelas Fadjroel.

tag: #corona  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...