Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 31 Mar 2020 - 10:13:24 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Dukung Penerapan PSSB, Tapi Tidak Perlu dengan Darurat Sipil

tscom_news_photo_1585624404.jpeg
Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang

memutuskan pembatasan sosial skala besar (PSSB) sebagai metode baru, ketimbang karantina wilayah dalam memutus laju penyebaran wabah corona atau Covid-19.

Ketua Fraksi PPP di DPR Arsul Sani mengatakan, fraksinya mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan catatan tidak disertai dengan pemberlakuan darurat sipil. Pasalnya, konsep darurat sipil diberlakukan bila merujuk pada keadaan genting yang menyangkut keamanan negara.

"PPP melihat bahwa penetapandarurat sipil bersandar pada Perpu nomor 23 Tahun 1959 (tentang Keadaan Bahaya). Kalo kita lihat dalam Perpu tersebut maka untuk penetapan darurat sipil ini pertimbangannya mengacu pada hal-hal yang terkait dengan ancaman keamanan baik di wilayah tertentu maupun secara nasional," kata Arsul saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Selasa (31/3/2020).

Arsul menjelaskan, dalam peraturan tersebut memang ada pasal yang merujuk pada bencana alam, namun bukan merujuk pada bencana non alam sebagai dasar penetapan darurat sipil. Sementara Wabah Covid-19, dapat dikategorikan sebagai bencana, namun dalam konteks UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana wabah tersebut tidak termasuk bencana alama, melainkan bencana non alam.

Dengan demikian, anggota komisi hukum (komisi III) DPR ini melanjutkan,

dari sisi acuan tentabg bencana yang dapat dijadikan dasar penetapan darurat sipil, maka wabah corona atau Covid-19 tidak tepat bila dikategorikan sebagai bencana alam. Sebaliknya, jika menggunakan alasan ancaman keamanan dalam konteks wabah corona, maka akan timbul pertanyaan apakah ada indikasi bahwa keamanan wilayah tertentu atau secara nasional terganggu dengan perbuatan-perbuatan kriminal atau yang mengarah ke tindakan kriminal.

"Bukankah saat ini keamanan baik saja? Yang ada paling belum ditaatinya perintah pembatasan sosial maupun fisik secara merata oleh masyarakat," ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah X ini.

Oleh karena itu, Arsul mengimbuhkan, fraksinya menyarankan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakannya apabila sewaktu-waktu jadi memberlakukan konsep darurat sipil sebagai metode penanggulangan wabah corona. Sebagai solusi kebijakan yang sesuai dengan hukum, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan darurat kesehatan disertai dengan konsep PSSB.

"Saran PPP bagi Pemerintah adalah Pemerintah menetapkan saja darurat kesehatan nasional berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan PSSB. Jadi, bukan PSSB yang diikuti dengan darurat sipil berdasar Perpu 23 Tahun 1959," tutup Arsul.

Untuk diketahui, istilah PSSB sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 15 beleid ini disebutkan, bahwa PSSB merupakan salah satu tindakan kekerantinaan kesehatan yang dilakukan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan.

Pasal 59 UU Kekerantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB, diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sementara itu, status darurat sipil sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meminta agar kebijakan PSBB diterapkan disertai penerapan darurat sipil guna menghadapi wabah virus corona. Jokowi beralasan dengan disertai darurat sipil maka penanganan Covid-19 akan lebih efektif.

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 yang disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.

Sementara juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan PSBB selama wabah virus corona adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah.

"Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis, kemarin. (Bng)

tag: #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement