JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Akibat wabah Corona, banyak masyarakat tidak menjalankan shalat Jumat berjamaah di masjid. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah masih dibolehkan dan tidak masuk kategori kafir?.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala pandemi virus corona (Covid-19) tak lantas digolongkan kafir. Syaratnya, muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan salat zuhur di rumah.
"Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama) udzhur syar"i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," demikian keterangan Asrorun, Kamis (2/4) malam.
Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut sebagaimana dinukil dari hadis sahih bisa dikategorikan kafir. "Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," tutur pria yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Asrorun mengatakan ada juga pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas. Mungkin pria muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi tidak melakukannya sebab malas tanpa adanya udzhur syar"i. Ganjarannya, sambung Asrosun, pria muslim itu berdosa atau "ashin (melakukan maksiat). "Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata dia.
Asrorun mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke Masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.
Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan udzhur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.
"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah karena takut terkena penyakit," kata Asrorun merujuk pada kitab-kitab tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Pasalnya, saat wabah itu ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya, khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.
"Selama masih ada udzhur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur," kata Asrorun.
Selain sakit, ada beberapa udzhur syar"i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Beberapa di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur.