Oleh Alfin Pulungan pada hari Sabtu, 04 Apr 2020 - 13:21:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasien PDP RSUD Padang Sidimpuan Meninggal Usai Tiba di RS Adam Malik

tscom_news_photo_1585981276.jpeg
Petugas menangani korban corona (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Seorang pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD Padang Sidimpuan dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di Rumah Sakit Adam Malik Medan. Pasien yang berinisial "E" tersebut sebelumnya sempat dilarikan ke RS Adam Malik Medan untuk dirujuk karena dinilai tak mendapat perawatan yang baik di RSUD Padang Sidimpuan.

Kabar duka meninggalnya pasien dikabarkan langsung oleh suaminya, Wahidin. Melalui rekaman sambungan telepon yang diterima TeropongSenayan, Wahidin mengatakan bahwa istrinya meninggal dunia hari ini, Sabtu 4 April 2020 sekira pukul 09.45 WIB tak lama setelah sampai di RS Adam Malik Medan.

"Iya benar, ini baru ditelpon katanya baru meninggal," kata Wahidin, Sabtu (4/4/2020).

Sementara informasi lain juga dikabarkan oleh saudara kandung pasien. Dia menyatakan bahwa surat keterangan atas meninggalnya pasien berinisial "E" telah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

"Sudah, meninggal tadi jam setengah sepuluh. Sudah meninggal, surat meninggalnya pun sudah keluar. Sudah saya terima surat meninggalnya," kata saudara pasien ini.

Sementara itu, meninggalnya "E" juga telah dikonfirmasi oleh anggota DPR RI dari dapil Sumatera Utara II, Saleh Partaonan Daulay yang sebelumnya ikut mengurus penanganan pasien untuk dirujuk ke Medan.

"Meninggalnya tidak lama setelah sampai di ruang isolasi IGD RS Adam Malik. Kata direksi RS tadi, karena almarhumah adalah PDP, proses penanganan jenazahnya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur pasien Covid-19," kata politikus PAN ini kepada TeropongSenayan.

Sebelumnya, saat dirawat di RSUD Padang Sidimpuan, pasien dinyatakan memiliki gejala infeksi di paru-paru. Pihak dokter rumah sakit menyebutkan bahwa "E" mengidap pneumonia. Akan tetapi, tidak didapati gejala pilek, batuk, dan sesak napas pada diri pasien. Akhirnya, pihak rumah sakit pun memasukkan "E" ke dalam kategori PDP dan mengisolasinya di rumah sakit.

Namun, "E" yang saat itu sedang diisolasi mengaku tidak mendapatkan pelayanan yang baik, serta fasilitas ruangan rumah sakit yang terbilang tidak memadai. Hal itu disampaikan "E" ketika ia merekam ruangannya dan menyebarkannya melalui akun media sosial Facebook hingga postingan itu viral di jagat maya. Pasien "E" sendiri tengah dalam kondisi hamil saat dilakukan penanganan terhadap dirinya.

Hingga kini, Pihak RS tidak menyatakan hasil pemeriksaan Covid-19 pada pasien "E" apakah positif atau tidak, tetapi berdasar gejala yang muncul, pihak RS memasukkan mereka ke kriteria PDP. Bahkan, pemulasaran jenazah menggunakan protokol penanganan Covid-19.

tag: #corona  #padang-sidimpuan  #saleh-daulay  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...