JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memerintahkan rumah makan/restaurant untuk tidak memberikan layanan makan di tempat. "Layanan untuk konsumen digantikan dengan layanan take away (dibawa pulang) atau pemesanan via jasa layanan diantar ke tempat pemesanan (delivery order)," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu (5/4/2020).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/171-Huk/Disporyata tertanggal 4 April 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di restaurant atau rumah makan di Kota Depok. Data kasus Covid-19 di Kota Depok hingga Minggu (5/4) kasus konfirmasi positif sebanyak 64 orang, sembuh 10 dan meninggal delapan orang.
Sementara OTG 368 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.056 orang, selesai pemantauan 237 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 489 orang, selesai 68 orang dan 421 orang masih dalam pengawasan.
Kebijakan Serupa di Daerah Lain
Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti juga mengeluarkan larangan bagi restoran atau warung makan, menyediakan layanan makan di tempat. Pengusaha makanan hanya diizinkan menggunakan layanan pesan antar (delivery order) dari kendaraan (drive thru) dan layanan bungkus bawa pulang (take away).
“Tidak boleh ada tempat makan yang menyediakan meja dan kursi. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan ini diberlakukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Pokoknya sampai semuanya benar-benar sudah aman,” tutur Bupati Eka, Sabtu (28/3/2020).
Demikian juga Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas, warga yang berbelanja tidak menghabiskan waktu di tempat perbelanjaan. Saat ke warung makan, warga diimbau untuk membeli untuk dimakan di rumah. Begitu juga bagi para penjualnya. “Seluruh penjual makanan/minuman wajib memberikan layanan langsung dibawa pulang (take away) dan dilarang menyediakan meja kursi untuk pembeli,” ujarnya.