JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Jakarta mulai 10 April 2020. Dalam periode tersebut tidak akan ada pembatasan kendaraan keluar-masuk DKI.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, , Selasa (7/4/2020).
Namun bagiamana teknis pelaksanaan saat PSBB nantinya diberlakukan, Sambodo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jakarta.
"Kami masih nunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," lanjut dia.