JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dimulai hari ini (10/4) di DKI Jakarta. Metode ini diyakini sebagai salah satu cara menekan laju penyebaran virus korona yang sudah lebih dari sebulan melanda Indonesia. Sampai saat iniz tidak ada satupun provinsi di Indonesia yang lolos dari kejaran virus mematikan ini.
Meski disebut sebagai pembatasan yang lebih ketat dibanding physical distancing, PSBB yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan tidak berarti menutup aktivitas perkotaan di Jakarta. Tidak seperti karantina wilayah ataulocal lockdown, PSBB masih memberikan izin bagi sektor-sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB berlangsung di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan sebanyak 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi seperti biasanya di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai sejak Jumat (10/4) dini hari tadi.
> Ayo Catat! Ini Hal-hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB di Jakarta
> Pelanggar PSBB di Jakarta Bisa Kena 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Anies mengatakan, seluruh warga DKI Jakarta wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Anies juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna memastikan PSBB berjalan lancar.
"Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies dalam konferensi pers melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Adapun pengecualian PSBB dilakukan pada kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Gubernur DKI menyebutkan ada 10 sektor badan usaha baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta yang masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.
Sektor tersebut antara lain yang bergerak di bidang kesehatan, kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman, ketiga bidang energi, keempat sektor komunikasi dan teknologi, kelima sektor keuangan; perbankan; dan pasar modal.
Berikutnya, keenam bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
> Ini 3 UU yang Digunakan Polda Metro Jaya untuk Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta
Namun demikian, Anies menekankan pada sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi di masa PSBB tetap diwajibkan melakukan jaga jarak serta pengaturan jumlah karyawan yang bertugas. PSBB menurutnya tak akan berguna jika masyarakat masih melakukan kontak dengan jarak dekat selama aktivitas ini berlangsung.
"Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik," ujarnya.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB ini, kata Anies, telah memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.