JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Satgas Covid 19 DPR RI yang baru saja dibentuk oleh DPR RI tidak bisa dikategorikan kedalam bentukan DPR RI.
Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi mengatakan kalai Satgas Covid 19 hanya diisi oleh fraksi tertentu dan tidak bisa mengatasnamakan DPR RI.
"Satgas COVID 19 DPR RI yg baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR RI adalah satuan tugas pribadi. Bukan resmi bentukan DPR RI," kata Didi lewat pesan singkatnya, Rabu (15/04/2020).
Didi menyebutkan pembentukan Satgas Covid 19 dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat.
"Sebab pembentukannya sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama & memutuskannya dalam forum resmi," ucapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI itu menambahkan kalau pembentukan Satgas Covid 19 harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai UU MD3 tidak bisa secara sepihak.
"Pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak," tambahnya.
Didi menilai bila kegiatan ini diteruskan dengan mengatasnamakan DPR RI bertentangan dengan suatu perarturan hukum.
"Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan2, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan “atas nama DPR RI” maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum," pungkasnya.