JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski sudah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kecamatan Kabupaten Bogor, tapi tidak semua orang dilarang keluar rumah. Misalnya para petani yang jumlahnya ratusan ribu.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Siti Nurianty mengatakan petani dilarang melakukan aktivitas mereka ke sawah. “Jadi mengacu kepada surat kementerian bahwa petani tetap boleh ke sawah,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang bekerja di pertanian, perkebunan, mencapai 203.393 orang. Sebagian petani bekerja di zona merah Covid-19 seperti Kecamatan Gunung Putri, Cileungsi, Citeureup, Cibinong, Bojonggede, Parung Panjang, Ciomas dan sebagainya.
Dengan ditetapkan dan diberlakukannya PSBB pada Rabu, untuk para petani tetap boleh ke sawah untuk memastikan ketersediaan pangan. .
Dijelaskannya, wilayah Kabupaten Bogor dengan penduduk saat ini sekitar 5,5 juta jiwa tentu membutuhkan pangan seperti beras cukup besar.
Dengan jumlah penduduk sebanyak itu, hasil produksi pertanian Kabupaten Bogor baru bisa menyuplai rata rata 65 persen dari kebutuhan masyarakat. "Selebihnya di datangkan dari berbagai daerah sekitarnya seperti Cianjur, Karawang dan lainnya,” kata Siti Nurianty, dikutip dari PR.
Sementara, tentang petani yang terdampak virus corona, kata Siti Nurianty, hal tersebut tengah dilakukan pendataan. “Kita mengikuti arahan Pemprov dan Pemkab. Sedang menghimpun data petani terdampak Covid-19 yang nantinya mendapat bantuan,” jelasnya