Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 16 Apr 2020 - 22:33:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Kata Kompi 19 Indonesia Soal Pemberlakuan PSBB

tscom_news_photo_1587051191.jpg
Syukur Mandar Politikus Partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Koordinator Koalisi Masyarakat Pemantau Covid-19 (KOMPI 19) Indonesia Muhammad Syukur Mandar,SH.MH, mengatakan bahwa, dasar pemberlakuan PSBB adalah merujuk pada payung hukum yaitu PP No.21 Tahun 2020.

Selain itu ada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, tentang penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan PresidenNo.12 Tahun 2020, tentang Penetapan Bencana Non Alam Covid 19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan dasar peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengajukan pemberlakuan PSBB pada kementrian kesehatan dan Gugus Tugas Covid 19, tentu dengan melihat tingkat penularan dan penderita pada suatu daerah.

"Pertimbangan penting dalam menerapkan PSBB bukan sekedar memutuskan mata rantai penyebaran covid 19, melainkan aspek lain yang merupakan dampak dari penerapan PSBB tersebut, misalnya pemberhentian aktifitas ekonomi, perumahan tenaga kerja yang melaus, akibat menurunnya produktifitas perusahaan, bahkan terjadi PHK, hilangnya kesempatan kerja tidak hanya pada sector formil, melainkan informail juga terjadi massif, ini semua adalah dampak covid 19 yang sulit kita hindari," kata Sykur Mandar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara itu, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Lanjut dia, bahwa langkah Pemerintah Pusat sangat tepat, dalam hal ini kemenko ekonomi meluncurkan kartu Pra Kerja. Langkah ini adalah upaya nyata dalam menangulangi dampak covid 19, salah satu dampaknya adalah pengangguran.

Kita mengapresiasi langkah Menko Ekonomi Bapak Airlangga Hartarto, dalam meluncurkan program kartu pra kerja yang ditargetkan dalam satu hari bisa mencapai 164 ribu dengan skema pembiayaan dalam bentuk bantuan pelatihan dan insentif pelatihan.

"Kita berharap agar program kartu pra kerja setidaknya dapat membantu para pencari kerja dan calon tenaga kerja yang terdampak covid 19. Catatannya adalah pemerintah harus memperhatian kesulitan-kesulitan secara teknis yang dihadapi oleh calon pendaftar kartu prakerja yang tidak melek teknologi," ujar politisi Golkar berlatar belakang advokat itu.

Kedua harus terkordinasi secara baik lintas departemen terkait sampai pada pemerintah daerah terkait kemudahan akses bagi calon pendaftar dan yang akan memperoleh kartu prakerja. Ketiga harus memperhatikan calon-calon pendaftar dan yang memperoleh kartu pra kerja agar memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kemenko Ekonomi sebaga Pemangku Kebijakan.

Dijelaskan Sykur Mandar, pada konteks yang lain berkaitan dengan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diberbagai daerah ini, masih menimbulkan mis interpretasi kebijakan. Sehingga tambah Syukur, pada soal tindakan pemerintah daerah dalam upaya menjalankan PSBB masih Nampak tidak mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi, sosial dan kemanusiaan.

"Hal yang perlu diingat, bahwa penerapan PSBB, tidak sekedar tujuannya memutuskan mata rantai penyebaran covid 19. Tetapi juga implementasinya harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak covid 19 atau dampak dari PSBB. Misalnya dampak ekonomi."

Jadi, ada terjadi penurunan mobilitas ekonomi masyarakat, dan ini tidak mengenal strata masyarakat, karena semua strata masyarakat terkena dampak. Hanya saja kita setuju jika yang dibantu pemerintah adalah mereka yang tergolong kelas menengah kebawa atau masyarakat kurang mampu.

Nah, langkah yang nampak berlebihan misalnya dapat kita lihat pada razia satpol PP DKI Jakarta pada pedagang kak lima dengan mengambil barang dagangannya. Ini langkah yang tidak manusiawi, Gubernur DKI Jakarta harus mempertimbangkan cara aparat Satpol PP dalam mencegah kerumunan dengan mengambil barang dagangannya.

Bahwa, usulan pemerintah daerah jababeka, terkait penghentian operasional KRL adalah langkah yang tidak tepat, kami sarankan agar dilakukan pembatasan jumlah penumpang, dan diterapkan standar operasi pencegahan covid dipintu masuk dan pintu keluar, tidak boleh melakukan pemberhentian total, dampaknya akan sangat menyulitkan, langkah Kemenhub untuk tidak menutup operasi KRL adalah langkah yang tepat.

"Kita haru setuju bahwa covid 19 ini adalah bencana non-alam, tidak ada yang merencanakan, atau mengundangnya, kita semua bahu membahu membantu pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyegerakannya, tentu dalam konteks ini tidak ada pihak yang mengambil kesempatan untuk menyalahkan siapapun, termasuk Pemerintah," tutup Koordinator Kompi 19 Indonesia, Muhammad Syukur Mandar.

tag: #partai-golkar  #satgas-covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...