Oleh Aries Kelana pada hari Minggu, 19 Apr 2020 - 22:40:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Imbas COVID-19, 84 Bank Sudah Lakukan Restrukturisasi Kredit

tscom_news_photo_1587310833.jpg
Wimboh Santoso (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wabah COVID-19 yang belum kunjung usai telah merontokkan perekonomian nasional termasuk perbankan. Perbankan terpas

Dalam paparan yang ditayangkan secara virtual, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memaparkan hingga kini perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat COVID-19.

“84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi retrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,” tulis Wimboh calam pernyataan lewat saluran internet.

Restrukturisasi perbankan ini merupakan implementasi dari POJK 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical.

Adapun ketentuan beleid tersebut mencakup restrukturisasi untuk kredit maksimum plafon Rp10 miliar untuk sektor terimbas COVID-19, dan Usaha mikro kecil menengah, (UMKM), termasuk diantaranya nelayan dan ojek daring.

Sebelumnya Wimboh mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan dari sektor perbankan dan lembaga keuangan di tengah pandemi yang berimbas pada terganggunya perekonomian nasional seiring dengan langkah Pembatasan Sosial Berskala Khusus (PSBB).

"Tentunya nanti bagaimana kami melihat detail, mulai dalam beberapa hari, kami melihat individu lembaga keuangan dan bank dan bagaimana likuiditasnya dalam 1, 2, 3 bulan akan sudah kelihatan [dampaknya]," kata Wimboh, saat melakukanvideo conferencedengan Komisi XI DPR,.

tag: #ojk  #bank  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement